UK I Negara demokratis menurut Frans Magnis Suseno


1.      Sebutkan lima kriteria negara demokratis menurut Frans Magnis Suseno secara urut!
A.    Negara hukum
B.     Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
C.     Pemilihan umum yang bebas
D.    Prinsip mayoritas
E.     Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
2.      Jelaskan masing-masing kriteria negara demokratis tersebut!
A.    Negara hukum
Negara yang demokratis adalah negara yang berlandaskan hukum. Yang mana penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban umum. Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta adanya penjaminan HAM.
B.     Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
Sistem politik demokrasi itu bisa dikatakan kuat apabila ada kehendak dari rakyat sehingga menimbulkan kontrol secara nyata dari masyarakat, Masyarakat selalu mengawasi dan menginginkan transparansi pemerintahan yang mana kesemuanya itu agar mampu menciptakan pemerintahan yang kuat dan senantiasa diawasi di bawah kontrol rakyat.
C.     Pemilihan umum yang bebas
Pemilihan umum yang bebas merupakan ciri negara demokrasi karena dengan adanya pemilihan umum, rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintah langsung sehingga dapat tersalurkan aspirasi rakyat dan hal ini sangat demokratis.. Pemilihan umum adalah pengejewantahan dari sistem demokrasi.
D.    Prinsip mayoritas
Demokrasi sangat berkaitan dengan prinsip mayoritas, karena suara rakyat banyak harus diutamakan, harus didengarkan dan apabila baik untuk kepentingan bersama para pengambil keputusan hendaknya bisa menetapkan suatu kebijakan.
E.     Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Demokrasi tidak hanya pengklaiman belaka maupun pengakuan sepihak mengenai demokrasi akan tetapi demokrasi harus mampu memberikan jaminan terhadap hak-hak demokratis warga negara. Demokrasi harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan jaminan hak demokratis seperti jaminan HAM, kesejahteraan rakyat, dll.
3.      Apakah Indonesia sudah masuk dalam kriteria negara demokratis ? Jelaskan dengan menggunakan lima kriteria di atas!
Menurut saya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki semua kriteria tersebut tetapi Indonesia masih kurang dapat mempraktekannya dengan kata lain Indonesia masih dalam proses menuju Negara Demokrasi yang di cita-citakan.
Negara hokum terbukti dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”, Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat : terbuki Pemerintahan dalam negara demokrasi selalu mendapatkan pengawasan dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat, Pemilihan umum yang bebas : merupakan salah satu asas pemilu di Indonesia dan telah diterapkan dalam praktek pemilu sampai sekarang ini dan dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara serta pemilih dapat  memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, Prinsip mayoritas : terbukti pada Suara mayoritas yang diperoleh di dalam pemilihan umum maupun suara mayoritas di dalam lembaga perwakilan rakyat akan menentukan program-program pemerintah dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan yang terakhir Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis : terbukti di Indonesia telah menerapkan kriteria ini .Misalnya adanya jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, bergerak, jaminan atas keamanan, dan proses hukum yang semestinya.
Tetapi kenyataannya Perkembangan sistem demokrasi dan politik tidak diimbangi dengan kemampuan para pemangku kekuasaan atau calon-calonnya, Sistem kekeluargaan di lingkungan partai yang masih mengutamakan kepentingan partai di atas kepentingan rakyat, Kuat dan sudah tersebarnya akar atau jaringan KKN di lingkungan perintah dan legislatif susah di goyahkan, yang ada, idealisme bakal langsung hilang ketika masuk di lingkungan mereka, Presiden tidak tegas untuk mengambil keputusan.
Amien Rais mengemukakan bahwa untuk menilai suatu Negara itu Demokratis atau tidak diantaranya adalah persamaan kedudukan di depan hukum, distribusi pendapatan secara adil, kesempatan untuk memperoleh pendidikan, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, dan lain sebagainya.
Lalu Demokrasikah Indonesia? Jawabannya iya, Indonesia adalah nagara Demokrasi ala Aristoteles yakni Negara yang pemerintahannya dipegang atas nama rakyat, tetapi sifat pemerintahannya jelek, karena pemerintahan hanya ditujukan intuk kepentingan sipemegang kekuasaan saja.
Bagi Pemerintah, Demokrasi bukanlah hanya sekedar pemilihan umum yang bebas dan fair, adanya hak untuk menjadi calon suatu jabatan, dan adanya hak dipilih dan memilih saja. Pemerintah semestinya belum dapat bangga dengan kinerja pemerintahan saat ini, dengan obral sana sini bahwa Negara kita adalah Negara demokrasi yang hanya di ukur dari proses pemerintahan saja. Tetapi kata Demokrasi bisa dimiliki secara utuh oleh  bangsa Indonesia jika tujuan Negara yang terdapat dalan pembukaan UUD 1945 yakni mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa terlaksana. Tentunya   peran  pemerintah dalam mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945 ini sangat dominan demi mewujudkan Negara Demokrasi yang seutuhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1 PENILAIAN PEMB.PKN 2

Apakah Indonesia sudah termasuk negara demokratis

RESUME BUKU POLITIK PERTAHANAN