UK I Negara demokratis menurut Frans Magnis Suseno
1.
Sebutkan
lima kriteria negara demokratis menurut Frans Magnis Suseno secara urut!
A.
Negara hukum
B.
Pemerintahan di bawah kontrol nyata
masyarakat
C.
Pemilihan umum yang bebas
D.
Prinsip mayoritas
E.
Adanya jaminan terhadap hak-hak
demokratis
2.
Jelaskan
masing-masing kriteria negara demokratis tersebut!
A.
Negara hukum
Negara
yang demokratis adalah negara yang berlandaskan hukum. Yang mana
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum dan bertujuan
untuk menjalankan ketertiban umum. Negara memberikan perlindungan hukum bagi
warga negara melalui lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta
adanya penjaminan HAM.
B.
Pemerintahan di bawah kontrol nyata
masyarakat
Sistem
politik demokrasi itu bisa dikatakan kuat apabila ada kehendak dari rakyat
sehingga menimbulkan kontrol secara nyata dari masyarakat, Masyarakat selalu
mengawasi dan menginginkan transparansi pemerintahan yang mana kesemuanya itu
agar mampu menciptakan pemerintahan yang kuat dan senantiasa diawasi di bawah
kontrol rakyat.
C.
Pemilihan umum yang bebas
Pemilihan
umum yang bebas merupakan ciri negara demokrasi karena dengan adanya pemilihan
umum, rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur
pemerintah langsung sehingga dapat tersalurkan aspirasi rakyat dan hal ini
sangat demokratis.. Pemilihan umum adalah pengejewantahan dari sistem
demokrasi.
D.
Prinsip mayoritas
Demokrasi
sangat berkaitan dengan prinsip mayoritas, karena suara rakyat banyak harus
diutamakan, harus didengarkan dan apabila baik untuk kepentingan bersama para
pengambil keputusan hendaknya bisa menetapkan suatu kebijakan.
E.
Adanya jaminan terhadap hak-hak
demokratis
Demokrasi
tidak hanya pengklaiman belaka maupun pengakuan sepihak mengenai demokrasi akan
tetapi demokrasi harus mampu memberikan jaminan terhadap hak-hak demokratis
warga negara. Demokrasi harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan jaminan hak
demokratis seperti jaminan HAM, kesejahteraan rakyat, dll.
3.
Apakah
Indonesia sudah masuk dalam kriteria negara demokratis ? Jelaskan dengan
menggunakan lima kriteria di atas!
Menurut
saya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki semua kriteria tersebut tetapi
Indonesia masih kurang dapat mempraktekannya dengan kata lain Indonesia masih
dalam proses menuju Negara Demokrasi yang di cita-citakan.
Negara hokum
terbukti dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3);
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”, Pemerintahan di bawah kontrol nyata
masyarakat : terbuki Pemerintahan dalam negara demokrasi selalu mendapatkan
pengawasan dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan
rakyat, Pemilihan umum yang bebas :
merupakan salah satu asas pemilu di Indonesia dan telah diterapkan dalam
praktek pemilu sampai sekarang ini dan dapat diikuti seluruh warga negara yang
sudah memiliki hak menggunakan suara serta pemilih dapat memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari
pihak manapun, Prinsip mayoritas : terbukti
pada Suara mayoritas yang diperoleh di dalam pemilihan umum maupun suara
mayoritas di dalam lembaga perwakilan rakyat akan menentukan program-program
pemerintah dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan yang terakhir Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
: terbukti di Indonesia telah menerapkan kriteria ini .Misalnya adanya jaminan
kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, bergerak, jaminan atas keamanan,
dan proses hukum yang semestinya.
Tetapi
kenyataannya Perkembangan sistem demokrasi dan politik tidak diimbangi dengan
kemampuan para pemangku kekuasaan atau calon-calonnya, Sistem kekeluargaan di
lingkungan partai yang masih mengutamakan kepentingan partai di atas
kepentingan rakyat, Kuat dan sudah tersebarnya akar atau jaringan KKN di
lingkungan perintah dan legislatif susah di goyahkan, yang ada, idealisme bakal
langsung hilang ketika masuk di lingkungan mereka, Presiden tidak tegas untuk
mengambil keputusan.
Amien
Rais mengemukakan bahwa untuk menilai suatu Negara itu Demokratis atau tidak
diantaranya adalah persamaan kedudukan di depan hukum, distribusi pendapatan
secara adil, kesempatan untuk memperoleh pendidikan, kebebasan berpendapat,
kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, dan lain
sebagainya.
Lalu
Demokrasikah Indonesia? Jawabannya iya, Indonesia adalah nagara Demokrasi ala
Aristoteles yakni Negara yang pemerintahannya dipegang atas nama rakyat, tetapi
sifat pemerintahannya jelek, karena pemerintahan hanya ditujukan intuk
kepentingan sipemegang kekuasaan saja.
Bagi
Pemerintah, Demokrasi bukanlah hanya sekedar pemilihan umum yang bebas dan
fair, adanya hak untuk menjadi calon suatu jabatan, dan adanya hak dipilih dan
memilih saja. Pemerintah semestinya belum dapat bangga dengan kinerja
pemerintahan saat ini, dengan obral sana sini bahwa Negara kita adalah Negara
demokrasi yang hanya di ukur dari proses pemerintahan saja. Tetapi kata
Demokrasi bisa dimiliki secara utuh oleh
bangsa Indonesia jika tujuan Negara yang terdapat dalan pembukaan UUD 1945
yakni mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa
terlaksana. Tentunya peran pemerintah dalam mewujudkan amanat Pembukaan
UUD 1945 ini sangat dominan demi mewujudkan Negara Demokrasi yang seutuhnya.
Komentar
Posting Komentar