Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Lebih lanjut pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1 (1) UU No.9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau oarang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/ atau dilihat setiap orang.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlundungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggung jawaban, maka akan menimbulkan hal-hal ynag bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas ynag tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban stiap warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No.9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan diatas.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat adalah
prinsip universal dalam negara demokratis. Negara atau pemerintah menciptakan
kondisi yang baik dalam memgeluarang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang
Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Kebebasan untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat adalah
prinsip universal di dalam negera demokratis. Dalam perkembangannya, prinsip
ini mengilhami perkembangan demokrasi di negara-negara yang berkembang. Bahwa
pentingnya menciptakan kondisi baik secara langsung maupun melalui kebijakan
politik pemerintah/negara yang menjamin hak publik atas kebebasan berekspresi
dan mengeluarkan pendapat
·
Hakekat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Lebih lanjut pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1 (1) UU No.9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau oarang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/ atau dilihat setiap orang.
·
Pentingnya
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlundungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
a.
Landasan
Idiil
Landasan
idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratanerwakilan.”
b.
Landasan
Konstitusional
Landasan
konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat
dalam:
1).
Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak alas ke¬bebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak alas ke¬bebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
c.
Landasan
Operasional
Landasan
operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan
mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut.
1)
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU.Nn. 9 Tabun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tabun 1998.
3) UU No. 39 Tabun 1999 tentang hak asasi manusia.
2) UU.Nn. 9 Tabun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tabun 1998.
3) UU No. 39 Tabun 1999 tentang hak asasi manusia.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas
kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang
batas-batas wilayah.”
Berbagai landasan hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat
tersebut, membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia telah memiliki payung
hukum yang kuat untuk menjamin dan melindungi tegaknya kemerdekaan menyampaikan
pendapat di Negara Republik Indonesia
·
Aktualitas
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakuka melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakuka melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
·
Pertemuan
antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung kerumah tetangganya, ketika
seseorang bertemu dengan teman atau sahabatnya disuatu tempat, atau ketika
seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
·
Pertemuan
atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan
musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung dan sebagainya.
Forum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum dilapangan
terbuka.
Adapun saluran atau sarana
komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan
peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat
dilakukan antar pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau
banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
·
Saluran
komunikasi antar pribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel,
seperti handphone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
·
Saluran
komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa
elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan
terbitan berkala lainnya, seperti liflet, selebaran, dan buletin. Adapun media
massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.
Penggunaan saluran komunikasi merupakan salah satu
perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang
dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan
tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai
saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut
sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, berupa:
1.
Hak untuk berkomunikasi,
2.
Hak untuk memperoleh informasi,
3.
Hak untuk mencari informasi,
4.
Hak untuk memiliki informasi,
5.
Hak untuk menyimpan informasi,
6.
Hak untuk mengolah informasi,
7.
Hak untuk menyampaikan informasi,
8.
Hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggung jawaban, maka akan menimbulkan hal-hal ynag bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas ynag tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban stiap warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No.9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan diatas.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar