RESUME KONSEP DASAR POLITIK HUKUM


KONSEP DASAR POLITIK HUKUM
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Politik Hukum
A.    Perspektif Etimologis
Secara etimologis, istilah politik hokum merupakan terjemahan bahsa Indonesia dari istilah hokum Belanda rechtpolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata recht dan politiek.
Adapun dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis oleh Van Der Tas, kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan atau polici, dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hokum secara singkat berarti kebijakan hokum. Adapun kebijakan sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara brtindak. Dengan kata lain, politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu rencana, kepemimpinan dan cara brtindak dalam bidang hokum.
Sementara itu, Carl J. Friedrick menguraikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksana usulah kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dan James E. Anderson mengatakan bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Dari pengertian-pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, maka kita dapat mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :
1.         Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli tentang pengertian kebijakan. Jelasnya, konsep kebijakan itu sulit untuk dirumuskan dan diberikan makna yang tunggal, atau dengan perkataan lain sulit bagi kita untuk memperlakukan kosep kebijakan tersebut sebagai sebuah gejala yang khas dan konkrit, terutama bila kebijakan itu kita lihat sebagai suatu proses yang selalu berkembang dan berkelanjutan mulai dari proses pembuatan sampai implementasinya.
2.         Terdapat perbedaan “penekanan” tentang kebijaksanaan diantara para ahli. Sebagian dari mereka melihat kebijakan sebagai suatu perbuatan, sedangkan yang lain meliaht sebagai suatu sikap yang direncanakan atau bahkan suatu rencana dan juga suatu tindakan.
3.         Para ahli juga berbeda pendapat berkaitan dengan tujuan dan sarana. Ada yang berpendapat bahwa kebijakan meliputi tujuan dan sarana bahkan ada yang tidak lagi menyebut baik tujuan maupun sarana.

B.     Perspektif Terminologis
Penjelasan Etimologis diatas tentu tidak memuaskan karena masih begitu sederhana, sehingga dalam banyak hal dapat membingungkan dan merancukan pemahaman kita tentang apa itu politik hokum. Guna melengkapi uraian diatas maka disajikan definisi-definisi politik hokum yang dirumuskan oleh beberapa ahli hokum yang selama ini cukup concern mengamati perkembangan disiplin ilmu ini yaitu :
a.        Padmo Wahjono
Menurut Padmo Wahjono politik hokum adalah kebiajakan penyelenggara Negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hokum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian politik hokum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hokum yang berlaku di masa mendatang atau Ius Constituendum.
b.      Teuku Mohammad Radhie
Teuku Mohammad Radhie menyatakan politik hokum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hokum yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hokum yang dibangun.
Pernyataan “mengenai hokum yang berlaku diwilayahnya” mengandung pengertian hokum yang berlaku pada saat ini (Ius Constitutum) dan “Mengenai arah perkembangan hokum yang dibangun “mengandung pengertian hokum yang berlaku dimasa datang (Ius Constituendum)
c.       Soedarto
Menurut Sodarto politik hukam adalah kebijakan dari Negara melalui badan-badan Negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Pengertian politik hokum yang dikemukakan Soedarto di atas mencakup pengertian yang sangat luas. Pernyataan “mangekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat” bisa ditafsirkan sangat luas sekali dan dapat memasukkan pengertian diluar hokum, yakni politik, ekonomi, sosial, budaya, dan Hankam. Sedangkan pernyataan “untuk mecapai apa yang dicita-citakan “ memberikan pengertian bahwa politik hokum berkaitan dengan hokum yang dicita-citakan (Ius Constituendum).
d.      Satjipto Rahardjo
Menurut Satjipto Rahardjo politik hokum adalah aktifitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hokum tertentu dalam masyarakat.
Menurut             Satjipto Rahardjo, terdapat beberapa pernyataan mendasar yang muncul dalam study politik hokum yaitu :
1.      Tujuan apa yang hendak dicapai dengan system hokum yang ada,
2.      Cara-cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan tersebut,
3.      Kapan waktunya hokum itu perlu dirubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan, dan
4.      Dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita memutuskan proses pamilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.
e.       C.F.G Sunaryati Hartono
Dalam hal ini, Ia melihat politik hokum sebagai sebuah alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan system hokum Nasional yang dikehendaki dan dengan system hokum Nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Pernyataan “menciptakan system hokum nasional yang dikehendaki” mengisyaratkan bahwa kerangka kerja politik hokum menurut beliau lebuh menitik beratkan pada dimensi hokum yang berlaku dimas yang akan datang (Ius Constituendum).
f.       Abdul Hakim Garuda Nusantara
Menurut             Abdul Hakim Garuda Nusantara Politik Hukum Nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hokum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan Negara tertentu.
Definisi Politik Hukum dari Garuda Nusantara diatas merupakan definisi politik hokum yang paling komprehensif diantara definisi-definisi politik hokum yang dipaparkan sebelumnya. Ini disebabkan karena ia menjelaskan secara gambling wilayah kerja politik hokum yang meliputi :
1.      Teritorial berlakunya olitik hokum,
2.      Proses pembaharuan dan pembuatan hokum, yang mengarah pada sikap kritis terhadap hokum yang berdimensi Ius Constitutum dan meciptakan hokum yang berdimensi Ius Constituendum.
Dapat disimpulkan bahwa politik hokum adalah kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hokum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan.

Ruang Lingkup Politik Hukum
Dalam bukunya dasar dasar politik hukum, penulis mengambil kesimpulan bahwa ruang lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegraan pembuat politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Poltik hukum sendiri menganut prinsip double movement, yaitu selain sebagai kerangka piker merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga lembaga negara yang berwenang, ia juga dipakai untuk mengkritisi produk produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy diatas. Berdasarkan uraian tersebut, penulis menetapkan ruang lingkup atau wilayah kajian politik hukum sebagai berikut:
a.       Proses penggalian nilai nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelanggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum
b.      Proses perdebatan dan perumusan nilai nilai dan aspirasi tersebut kedalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum
c.       Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum
d.      Peraturan perundang undangan yang mempengaruhi dan menentukan suatu politk hukum, baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan
e.       Pelaksanaan dari peraturan perundang undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara
Enam masalah itulah yang seterusnya akan menjadi wilayah telaah dari politik hukum. Dalam hal ini, politik hukum secara umum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses yang tercangkup dalam wilayah kajian itu dapat menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat. Enam wilayah kajian itu tentu saja bersifat integral satu sama lain.

2.      Hukum dan Politik
Konfigurasi Politik dan Produk Hukum
Terlihat dalam hubungan tolak-tarik antara politik dan hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik, karena subsistem politik memiliki konsentrasi energy yang lebih besar daripada hukum. Sehingga jika harus berhadapan dengan politik, maka hukum berada di kedudukan yang lebih lemah. Dalam prakteknya hukum kerap kali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang yang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan. Menurut Apeldoorn ada beberapa pengikut paham hukum adalah kekuasaan, yaitu:
1.      Kaum Shopis di Yunani yang mengatakan keadilan adalah apa yang berfaedah bagi yang lebih kuat.
2.      Lassalle mengatakan konstitusi suatu negara bukanlah Undang-undang Dasar yang tertulis yang merupakan secarik kertas, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata di dalam suatu negara.
3.      Gumplowics mengatakan hukum berdasarakan atas penaklukan yang lemah oleh yang kuat, hukum merupakan susunan definisi yang dibentuk oleh pihak yang kuat untuk mempertahankan kekuasaannya
4.      Sebagai pengikut aliran positivism juga mengatakan kepatuhan terhadap hukum tidak lain dari tunduknya orang yang lebih lemah pada kehendak yang lebih kuat sehingga hukum hanya merupakan hak orang yang terkuat.




Sehubung dengan lebih kuatnyaenrgi politik dalam berhadapan dengan hukum, apa yang dikemukakan oleh Dahrendorf dapat memperjelas mengapa hukum menjadi cermin bagi kehendak pemengang kekuasaan atau identik dengan kekuasaan, ia mencatat ada enam cirri kelompok dominan atau kelompok pemegang kekuasaan politik:
1.      Jumlahnya selalu lebih kecil dari pada jumlah kelompok yang dikuasai
2.      Memiliki kelebihan kekayaan khusus untuk tetap memelihara dominasinya berupa kekayaan material, kekayaan intelektual, dan kehormatan moral.
3.      Dalam pertentangan selalu terorganisir dengan baik daripada kelompok yang ditundukkan
4.      Kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan dalam bidang politik sehingga elit penguasa diartikan sebagai elit penguasa di bidang politik.
5.      Kelas penguasa selalu berupaya memonopoli atau mewariskan kekuasaan politiknya kepada kelas atau kelompoknya sendiri.
6.      Ada reduksi perubahan social terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.

Dengan menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik, maka politik sangat menentukan hukum. Dan dikemukakan bahwa konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter produk hukum tertentu di negara hukum tersebut. Di dalam negara yang konfigurasi politiknya demokratis maka produk hukumnya berkarakter responsive atau populistik, sedangkan negara yang konfigurasi poliitiknya otoriter, maka produk hukumnya berkarakter ortodoks/konservatif/elastic. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokratis atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan karakter produk hukum.

Variabel bebas :
1.      Konfigurasi
2.      Demokrasi
3.      Otoriter
Variabel terpengaruh :
1.       Karakter produk hukum
2.      Responsive/populistik
3.      Konservatif/ortodoks/elitis
Konfigurasi politik
Konfigurasi politik diartikan sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomis dibagi menjadi dua konsep yang bertentangan secara diametral yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter.
Konfigurasi politik demokratis
Konfigurasi politik otoriter
-       Sistem politik yang membuka kesempatan bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanakan umum.
-       Partisipasi ini ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakli rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan pada prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik.
-       Terdapat pluralitas organisasi dimana organisasi-organisasi yang penting relative otonom.
-       Terdapat kebebasan bagi rakyat melalui wakil-wakilnya untuk melancarkan kritik bagi pemerintah.
-       Susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara beperan secara aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanakan negara.
-       Ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanakan negara.
-       Dominasi kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal
-       Doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.

Untuk mengkualifikasikan apakah konfigurasi itu demokratis atau otoriter, indikatornya adalah tiga pilar demokrasi :
1.      Peranan Partai Politik dan Badan Perwakilan
2.      Kebebasan Pers
3.      Peranan Eksekutif

Karakter produk hukum
a.       Produk hukum responsive/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh leh kelompok-kelompok social dan individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsive terhadap tuntutan-tuntutan kelompok social atau individu dalam masyarakat.
b.      Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi social elit politik, keinginan pemerintah, bersifat positivistis-instrumentalis, yakni sebagai alat pelaksanakan ideology dan program negara. Berlawanan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap ketentuan-ketentuan kelompok atau individu di dalam masyrakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat lebih kecil. Indicator apakah sebuah prosuk hukum responsive atau konservatif, indikatornya adalah:
1) proses pembuatan hukum
2) sifat fungsi hukum
3) kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum

Untuk mengkalkulasikan apakah produk hukum tersebut responsif atau konservatif, ada indikator yang bisa dipakai dalam penilaian sebuah produk hukum tersebut. Penilaian yang dipakai adalah proses pembuatannya, sifat hukumnya, fungsi hukum dan kemungkinan penafsiran terhadap pasal-pasal dari produk hukum tersebut. Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat pertisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat. Kemudian dilihat dari fungsi hukum yang berkarakter responsive tersebut harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat, produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya. Sehingga fungsi hukum bisa menjadi nilai yang telah terkristal dalam masyarakat.

3.      Politik Hukum Nasional
Pengertian Politik Hukum Nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan dating, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat untuk menuju tujuan negara yang dicita-citakan.
Dari pengertian tersebut ada lima agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional yaitu :
·         Masalah kebijakan dasar yang konsep dan letak
·         Penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar tersebut
·         Materi hukum yang meliputi hukum yang akan, sedang dan telah berlaku
·         Proses pembentukan hukum
·         Tujuan politik hukum nasional
Tujuan Politik Hukum Nasional
1.      Sebagai suatu alat atau tool atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mencapai suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki.
2.      Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.

Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliptuti semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua unsur-unsurnya) yang antara yang satu dengan yang lain saling bergantung dan yang bersumber dari pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
Ketika menyebut unsur-unsur utama sistem hukum banyak orang yang mengacu friedman yang menyebutkan adanya tiga unsur, yakni: substance (materi atau substansi), structure (struktur), dan culture (budaya). Dalam GBHN-GBHN masa berakhirnya orde baru juga menyebutkan empat unsur, yakni: aparat, budaya, dan sarana-prasarana.
Soerjono Soekamto menyebutkan bahwa masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu:
1.      Elemen atau unsur-unsur sistem hukum;
2.      Bidang-bidang sistem hukum;
3.      Konsistensi sistem hukum;
4.      Pengertian-pengertian dasar sistem hukum;
5.      Kelengkapan sistem hukum.





Identitas Buku :
·         Judul Buku : Dasar-Dasar Politik Hukum
·         Pengarang : Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari
·         Didesikan kepada : Prof. Dr. H.R Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H.
·         Tebal Buku : 144 Halaman
·         Penerbit : PT Raja Grafindo Persada Jakarta
·         Tahun : 2004

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1 PENILAIAN PEMB.PKN 2

Apakah Indonesia sudah termasuk negara demokratis

RESUME BUKU POLITIK PERTAHANAN