PAPER JAMINAN HAK WARGA NEGARA DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG LAYAK


BAB I
PENDAHULUAN
Seluruh negara-negara di dunia, baik yang masuk dalam golongan negara adidaya, negara maju, negara ketiga/berkembang dan negara terbelakang tidak dapat dipungkiri bila setiap warga negaranya akan membutuhkan pendidikan, karena disadari atau tidak pendidikan adalah sumber utama atau tolak ukur apakah negara tersebut dapat mensejahterakan rakyatnya, dapat melindungi serta memenuhi segala kebutuhan warga negaranya baik itu dalam mencukupi kebutuhan primer (sandang, pangan, papan), kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier.
Di negara-negara maju, yang ditandai dengan berkualitasnya outcome pendidikan maka sudah dapat dipastikan kesejahteraan warga negaranya akan lebih terjamin dibandingkan negara-negara berkembang dan negara terbelakang (miskin). Di Indonesia sendiri yang telah merdeka sejak 17 Agustus 1945 masih dikategorikan sebagai negara berkembang. Segala daya dan upaya yang dilakukan oleh pemerintahan presiden pertama sampai dengan sekarang rasanya masih belum mampu mensejajarkan negara Indonesia dengan negara-negara tetangganya yang notabene dianggap serumpun.
Berbagai teori dan cara dilakukan untuk dapat memenuhi amanat pembukaan UUD’45, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi sangat disayangkan faktanya, Banyak warga Negara Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. Padahal bila dicermati, dasar keberhasilan negara-negara maju adalah mengedepankan sektor dalam setiap program rencana untuk memperjuangkan hak-hak warga Negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Sebenarnya Indonesia sudah mencanangkan pendidikan menjadi hak dari setiap warga negaranya. Hal ini terlihat jelas dalam bunyi Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Akan tetapi faktanya seperti yang dijelaskan di atas tadi bahwa banyak warga Negara Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan yang layak.

TUJUAN PENULISAN
Atas dasar tersebut di atas maka tujuan paper adalah mengetahui apakah negara Indonesia sudah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak setiap warga negaranya untuk memperoleh pendidikan. Mengingat pendidikan menjadi batu tumpuan untuk dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang maju.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Menurut Prof. Dr. John Dewey, pendidikan adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam perkembangan seseorang.
Menurut Prof. Herman H. Horn, pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
Menurut Prof. H. Mahmud Yunus, pendidikan adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat  (http://imtaq.com/definisi-pendidikan-secara-umum/#_ftn1).
B.     Pendidikan Merupakan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia pada hakiktnya merupakan bagian dari hak public (public rechten) misalnya, dalam UUDS 1950 diatur secara terperinci tentang hk-hak dan kebebasan dasar manusia seperti yang tercantum dalam pasal 7 sampai pasal 34. Juga dalam UUD 1945 menentukan beberepa hak manusia, tetapi tebatas pada warga Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 sampai pasal 31.
Hak asasi manusia merupakan hak yang diberikan oleh hokum kepada manusia dengan ketentuan apabila hak-hak tersebut bertentangan dengan kepentingan umum maka hak-hak itu oleh hokum dapat dicabut kembali. (Chainur, 2004. 117)
Hak Asasi Manusia itu adalah pandangan bahwa manusia lahir dalam keadaan sederajat sehingga tak boleh ada ekploitasi dari kaum borjuis terhadap orang-orang kecil.
Konsep Negara Hukum yang dinamis atau Negara kesejahteraan menawarkan spectrum Hak Asasi Manusia yang lain yakni ekonomi, sosial, dan budaya. Maka pada dasarnya PENDIDIKAN merupakan perkembangan dari Hak Asasi Manusia. (Mahfud, 1999. 162)


C.    Cita-cita Bangsa Indonesia
Idealitas system hokum nasional itu dasarnya adalah dalam rangka membantu terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat atau sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 :
1.      Melindungi segena bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.      Memajukan kesejahteraan umum;
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.      Ikut mencerdaskan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (Syaukani dan Thohari, 2004. 82)

D.    Landasan Yuridis Warga Negara Dalam Memperoleh Hak Atas Pendidikan
1.      Pendidikan Dasar Berdasarkan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional
Untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan negara Indonesia sudah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak setiap warga negaranya untuk memperoleh pendidikan dasar hendaknya terlebih dahulu kita bahas mengenai apakah itu pendidikan dasar. Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 17 ayat (1) dan (2) antara lain menyebutkan:
a)      Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang (1) melandasi jenjang pendidikan menengah.
b)      Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah (2) ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Dari kedua ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan yang dilakukan sebelum memasuki pendidikan menengah dan dilakukan di tingkat sekolah dasar (6 tahun) dan sekolah menengah pertama (3 tahun).
2.      Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia Yang Menjamin Perlindungan Hukum Atas Hak Untuk Memperoleh Pendidikan
Setelah kita membahas tentang batasan pendidikan dasar maka sekarang kita akan melihat apakah perundang-undangan Negara Indonesia yang ada telah mampu memberikan jaminan dan mengatur perlindungan hukum warga negaranya untuk memperoleh hak atas pendidikan dasar di negaranya sendiri.
Dari penggalan alinea keempat pembukaan UUD 1945 tersebut diatas maka sejak saat dideklarasikannya kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Bung Hatta maka Indonesia sudah bercita-cita untuk meningkatkan kecerdasan bangsanya, dari Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) ini kemudian diikuti oleh pasal 31 yaitu:
1)      Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang. (Emmanuel, 2010 : 192)

E.     Pelaksanaan Jaminan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negara Untuk Memperoleh Pendidikan
Tetapi sampai saat ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua. Sedangkan sistem pendidikan yang setiap ganti pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa adanya konsistensi untuk mengembangkan yang sudah baik dan berjalan, sehingga tidak masuk sampai ke sitem terbawah yaitu warga negara tersebut. Sistem pendidian yang harusnya bisa meningkatkan kemimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia kurang dirasakan alias tidak sampai sasaran.
Anak orang miskin, yang jumlahnya dari waktu ke waktu semakin banyak hanya punya impian melanjutkan studinya ke universitas terbaik di negara ini. Mereka (anak-anak miskin) itu sebenarnya sudah diberi janji oleh pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan di negeri ini diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan egaliter, yang idealnya (konsekuensinya), anak-anak miskin berhak pula diakomodasi masuk lembaga pendidikan manapun atau jenis apapun.
Sayangnya, janji yang tersurat secara yuridis dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, yang merupakan payung general pendidikan di Indonesia, masih sebatas ”macan kertas”, khususnya pada anak-anak miskin. Pengelola pendidikan tinggi seperti PTN justru diberi hak liberatif untuk memarjinalkan anak-anak miskin, sementara anak-anak dari kalangan berduit atau klas komunitas elit dijadikannya sebagai target utamanya. Anak-anak orang kaya menjadi target pengelola pendidikan berharga mahal untuk dirangsang supaya memilihnya dengan berbagai model atau jalur yang secara umum bernilai uang besar. (Wahid, 2010.140).

BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa di Negara Indonesia Hak-Hak mendasar yang juga merupakan Hak Asasi Manusia, Hak untuk mendapatkan pendidikan secara layak belum terealisasikan dengan baik Karena banyaknya factor yang mempengaruhinya.
Bunyi lengkap pasal 4 menyebutkan, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab pendidikan di Indonesia tidak merata di setiap wilayah yang notabene belum terlalu diperhatikan pemerintah. Seharusnya pendidikan di Indonesia memberikan biaya yang murah bagi anak didiknya agar seluruh anak-anak di Indonesia dapat merasakan indahnya dunia pendidikan sampai di tingkat perguruan tinggi.
Semoga kita bisa membantu pemerintah agar terwujudnya “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, karena peran kita sangat penting, ada kata mutiara “Tuhan tidak akan merubah keadaan suatu kaum, kecuali kaum tersebut merubahnya sendiri”.


DAFTAR PUSTAKA

·         Abdul Halim Wicaksono, 2010. Definisi Pendidikan secara umum. Diakses dari http://imtaq.com/definisi-pendidikan-secara-umum/#_ftn1 pada tanggal 4 April 2012
·         Chainur Arasjjid. 2004, Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
·         Moh. Mahfud. 1999, Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta : GAMA MEDIA
·         Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2004. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
·         Emmanuel Sujatmoko. 2010, Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan. Jakarta : Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi
·         Abdul Wahid. 2010, Pembatalan Uu Bhp dan Pendidikan Berbasis Humanistik. Jakarta : Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi

Komentar

  1. JAMU - Casino & Sportsbook - Las Vegas NV - KTNV
    JAMU is a high-end, 안동 출장안마 high-end, social 목포 출장샵 casino located 화성 출장안마 on the famous Las Vegas Strip. The JAMU Casino features the latest in slots, 안산 출장마사지 table games, video 제주 출장안마 poker

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1 PENILAIAN PEMB.PKN 2

Apakah Indonesia sudah termasuk negara demokratis

RESUME BUKU POLITIK PERTAHANAN