PAPER JAMINAN HAK WARGA NEGARA DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG LAYAK
BAB
I
PENDAHULUAN
Seluruh negara-negara
di dunia, baik yang masuk dalam golongan negara adidaya, negara maju, negara
ketiga/berkembang dan negara terbelakang tidak dapat dipungkiri bila setiap
warga negaranya akan membutuhkan pendidikan, karena disadari atau tidak
pendidikan adalah sumber utama atau tolak ukur apakah negara tersebut dapat
mensejahterakan rakyatnya, dapat melindungi serta memenuhi segala kebutuhan
warga negaranya baik itu dalam mencukupi kebutuhan primer (sandang, pangan,
papan), kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier.
Di
negara-negara maju, yang ditandai dengan berkualitasnya outcome pendidikan
maka sudah dapat dipastikan kesejahteraan warga negaranya akan lebih terjamin
dibandingkan negara-negara berkembang dan negara terbelakang (miskin). Di
Indonesia sendiri yang telah merdeka sejak 17 Agustus 1945 masih dikategorikan
sebagai negara berkembang. Segala daya dan upaya
yang dilakukan oleh pemerintahan presiden pertama sampai dengan sekarang
rasanya masih belum mampu mensejajarkan negara Indonesia dengan negara-negara
tetangganya yang notabene dianggap serumpun.
Berbagai
teori dan cara dilakukan untuk dapat memenuhi amanat pembukaan UUD’45, yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi sangat disayangkan faktanya, Banyak warga Negara Indonesia yang belum
mendapatkan pendidikan yang layak.
Padahal bila dicermati, dasar keberhasilan negara-negara maju adalah mengedepankan
sektor dalam setiap program rencana untuk memperjuangkan hak-hak warga Negaranya untuk
mendapatkan pendidikan yang layak.
Sebenarnya
Indonesia sudah mencanangkan pendidikan menjadi hak dari setiap warga
negaranya. Hal ini terlihat jelas dalam bunyi Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Akan tetapi
faktanya seperti yang dijelaskan di atas tadi bahwa banyak warga Negara Indonesia yang belum
mendapatkan pendidikan yang layak.
TUJUAN
PENULISAN
Atas
dasar tersebut di atas maka tujuan paper adalah mengetahui
apakah negara Indonesia sudah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum
terhadap hak-hak setiap warga negaranya untuk memperoleh pendidikan. Mengingat
pendidikan menjadi batu tumpuan untuk dapat mendorong Indonesia menjadi negara
yang maju.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Menurut Prof. Dr. John Dewey, pendidikan adalah
suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti
membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah
proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam
perkembangan seseorang.
Menurut Prof. Herman H. Horn, pendidikan adalah
proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang
secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti
termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari
manusia.
Menurut Prof. H. Mahmud Yunus, pendidikan adalah usaha-usaha
yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan
peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat
mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup
bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan
masyarakat (http://imtaq.com/definisi-pendidikan-secara-umum/#_ftn1).
B.
Pendidikan Merupakan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia pada hakiktnya merupakan bagian
dari hak public (public rechten) misalnya, dalam UUDS 1950 diatur secara
terperinci tentang hk-hak dan kebebasan dasar manusia seperti yang tercantum
dalam pasal 7 sampai pasal 34. Juga dalam UUD 1945 menentukan beberepa hak
manusia, tetapi tebatas pada warga Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal
27 sampai pasal 31.
Hak asasi manusia merupakan hak yang diberikan oleh
hokum kepada manusia dengan ketentuan apabila hak-hak tersebut bertentangan
dengan kepentingan umum maka hak-hak itu oleh hokum dapat dicabut kembali.
(Chainur, 2004. 117)
Hak Asasi Manusia itu adalah pandangan bahwa manusia
lahir dalam keadaan sederajat sehingga tak boleh ada ekploitasi dari kaum
borjuis terhadap orang-orang kecil.
Konsep Negara Hukum yang dinamis atau Negara
kesejahteraan menawarkan spectrum Hak Asasi Manusia yang lain yakni ekonomi,
sosial, dan budaya. Maka pada dasarnya PENDIDIKAN merupakan perkembangan dari
Hak Asasi Manusia. (Mahfud, 1999. 162)
C.
Cita-cita
Bangsa Indonesia
Idealitas system hokum nasional itu dasarnya adalah
dalam rangka membantu terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat
atau sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 :
1. Melindungi
segena bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan
kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut
mencerdaskan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. (Syaukani dan Thohari, 2004. 82)
D.
Landasan Yuridis Warga Negara Dalam Memperoleh Hak
Atas Pendidikan
1. Pendidikan
Dasar Berdasarkan Undang Undang Sistem Pendidikan
Nasional
Untuk mengetahui apakah peraturan
perundang-undangan negara Indonesia sudah menjamin dan mengatur upaya
perlindungan hukum terhadap hak-hak setiap warga negaranya untuk memperoleh
pendidikan dasar hendaknya terlebih dahulu kita bahas mengenai apakah itu
pendidikan dasar. Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada pasal 17 ayat (1) dan (2) antara lain menyebutkan:
a) Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan yang (1) melandasi jenjang pendidikan
menengah.
b) Pendidikan
dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah (2) ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah
tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Dari kedua ayat diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan yang dilakukan sebelum
memasuki pendidikan menengah dan dilakukan di tingkat sekolah dasar (6 tahun)
dan sekolah menengah pertama (3 tahun).
2. Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia Yang Menjamin
Perlindungan Hukum Atas Hak Untuk Memperoleh Pendidikan
Setelah kita
membahas tentang batasan pendidikan dasar maka sekarang kita akan melihat apakah
perundang-undangan Negara Indonesia yang ada telah mampu memberikan jaminan dan
mengatur perlindungan hukum warga negaranya untuk memperoleh hak atas
pendidikan dasar di negaranya sendiri.
Dari penggalan alinea
keempat pembukaan
UUD 1945 tersebut diatas maka
sejak saat dideklarasikannya kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Bung Hatta maka
Indonesia sudah bercita-cita untuk meningkatkan kecerdasan bangsanya, dari
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) ini kemudian diikuti
oleh pasal 31 yaitu:
1)
Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
Undang-undang. (Emmanuel, 2010 : 192)
E.
Pelaksanaan
Jaminan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negara Untuk
Memperoleh Pendidikan
Tetapi sampai
saat ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya
mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan
hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat
mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua. Sedangkan
sistem pendidikan yang setiap ganti pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa
adanya konsistensi untuk mengembangkan yang sudah baik dan berjalan, sehingga
tidak masuk sampai ke sitem terbawah yaitu warga negara tersebut. Sistem
pendidian yang harusnya bisa meningkatkan kemimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia kurang dirasakan alias tidak sampai sasaran.
Anak orang miskin, yang jumlahnya dari waktu ke waktu semakin
banyak hanya punya impian melanjutkan studinya ke universitas terbaik di negara
ini. Mereka (anak-anak miskin) itu sebenarnya sudah diberi janji oleh pasal 4
ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa
pendidikan di negeri ini diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan
egaliter, yang idealnya (konsekuensinya), anak-anak miskin berhak pula
diakomodasi masuk lembaga pendidikan manapun atau jenis apapun.
Sayangnya, janji yang tersurat secara yuridis dalam UU Nomor 20
Tahun 2003, yang merupakan payung general pendidikan di Indonesia, masih
sebatas ”macan kertas”, khususnya pada anak-anak miskin. Pengelola pendidikan
tinggi seperti PTN justru diberi hak liberatif untuk memarjinalkan anak-anak
miskin, sementara anak-anak dari kalangan berduit atau klas komunitas elit
dijadikannya sebagai target utamanya. Anak-anak orang kaya menjadi target
pengelola pendidikan berharga mahal untuk dirangsang supaya memilihnya dengan
berbagai model atau jalur yang secara umum bernilai uang besar. (Wahid,
2010.140).
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat di
simpulkan bahwa di Negara Indonesia Hak-Hak mendasar yang juga merupakan Hak
Asasi Manusia, Hak untuk mendapatkan pendidikan secara layak belum
terealisasikan dengan baik Karena banyaknya factor yang mempengaruhinya.
Bunyi
lengkap pasal 4 menyebutkan, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Faktor ekonomi merupakan salah
satu penyebab pendidikan di Indonesia tidak merata di setiap wilayah yang
notabene belum terlalu diperhatikan pemerintah. Seharusnya pendidikan di
Indonesia memberikan biaya yang murah bagi anak didiknya agar seluruh anak-anak
di Indonesia dapat merasakan indahnya dunia pendidikan sampai di tingkat
perguruan tinggi.
Semoga
kita bisa membantu pemerintah agar terwujudnya “Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan”,
karena peran kita sangat penting, ada kata mutiara “Tuhan tidak akan merubah
keadaan suatu kaum, kecuali kaum tersebut merubahnya sendiri”.
DAFTAR PUSTAKA
·
Definisi Pendidikan secara umum. Diakses dari http://imtaq.com/definisi-pendidikan-secara-umum/#_ftn1
pada tanggal 4 April 2012
·
Chainur Arasjjid. 2004, Dasar-dasar
Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
·
Moh. Mahfud. 1999, Pergulatan
Politik Dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta : GAMA MEDIA
·
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2004. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada
·
Emmanuel
Sujatmoko. 2010, Hak Warga Negara Dalam
Memperoleh Pendidikan. Jakarta : Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan
Mahkamah konstitusi
·
Abdul Wahid.
2010, Pembatalan Uu Bhp dan Pendidikan
Berbasis Humanistik. Jakarta : Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan
Mahkamah konstitusi
JAMU - Casino & Sportsbook - Las Vegas NV - KTNV
BalasHapusJAMU is a high-end, 안동 출장안마 high-end, social 목포 출장샵 casino located 화성 출장안마 on the famous Las Vegas Strip. The JAMU Casino features the latest in slots, 안산 출장마사지 table games, video 제주 출장안마 poker