RPP Mengaktualisasikan kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
1. Identitas
Nama
Sekolah
: ................................................
Mata
Pelajaran
:
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester
: VII / 2
Standar
Kompetensi : 4.
Menampilkan perilaku kemerdekaan mengeluarkan pendapat
Kompetensi
Dasar : 4.3 Mengaktualisasikan kemerdekaan mengeluarkan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Indikator
: 1. Menunjukkan sikap positif terhadap
penggunaan hak mengeluarkan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Menerapkan
kebebasan mengeluarkan pendapat dilingkungan
sekolah, masyarakat secara
bertanggungjawab
Alokasi
Waktu
: 4 x 40’ (2x Pertemuan)
2.
Tujuan Pembelajaran
Pertemuan 1
1.
Peserta didik dapat menunjukan sikap positif terhadap penggunaan
hak mengeluarkan
pendapat secara bebas dan
bertanggungjawab.
Pertemuan 2
2. Peserta
didik dapat menerapkan kebebasan
mengeluarkan pendapat di lingkungan sekolah secara bertanggungjawab
3. Karakter siswa yang
diharapkan :
·
Dapat dipercaya ( Trustworthines)
·
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
·
Tekun ( diligence )
·
Tanggung jawab ( responsibility )
·
Berani ( courage )
·
Peduli ( caring )
·
Jujur ( fairnes )
4. Materi Pembelajaran
1.
Sikap positif terhadap penggunaan hak
mengeluarkan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab.
2. Kebebasan
mengeluarkan pendapat dilingkungan sekolah secara bertanggungjawab
Resume materi:
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Aktualisasi
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab
Mengemukakan
pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran.
Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional
dan saluran modern.
Saluran
tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan
sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok.
Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang
modern. Contoh saluran
komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut :
1.
Pertemuan antar-pribadi, misalnya
ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu
teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat
kepada temannya yang jauh.
2.
Pertemuan atau forum umum yang
dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan
di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga
berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
Saluran
modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau
teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi,
tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk
saluran komunikasi modern itu antara lain:
1.
Saluran komunikasi antarpribadi,
seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone),
faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2.
Saluran komunikasi massa, meliputi
dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa
cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya,
seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik,
mencakup radio, televisi, dan internet.
Pengunaan
saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi
manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD
1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki
hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat menggunakan berbagai
cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan
mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak
setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
§ Hak untuk
berkomunikasi,
§ Hak untuk
memperoleh informasi,
§ Hak untuk
mencari informasi,
§ Hak untuk
memiliki informasi,
§ Hak untuk
menyimpan informasi,
§ Hak untuk
mengolah informasi,
§ Hak untuk
menyampaikan informasi,
Hak untuk
menggunakan segala jenis saluran informasi.
Apabila
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka
akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada
tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka,
bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan
sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis
dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah
dijelaskan di atas. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan
mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam
mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan
demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati
hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan
mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga
negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran modern.
5. Metode Pembelajaran
Ceramah bervariasi dan
Tanya jawab
6. Langkah-langkah
pembelajaran
Pertemuan 1
Kegiatan Pendahuluan ( 10 menit )
· Apersepsi
a.
Kesiapan kelas dalam pembelajaran (
absensi, kebersihan kelas, dll).
b. Memberikan pertanyaan-pertanyaan yang
mengaitkan pengetahuan sebelumnya
dengan materi yang akan dipelajari
·
Memotivasi
a. Menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi yang
ingin dicapai.
b. Meyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
Kegiatan Inti (
60 menit )
1). Eksplorasi
Peserta didik
mencermati skema, bagan atau gambar-gambar yang disajikan guru, baik yang
dibuatnya sendiri maupun yang diambil dari media massa. Setelah itu siswa
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan guru berkenaan dengan
gambar-gambar tersebut.
2).
Elaborasi
a.
Peserta didik menyimak penjelasan atau klarifikasi guru
tentang jawaban-jawaban yang diberikan peserta didik.
b.
Peserta didik membagi diri ke dalam kelompok-kelompok yang
diminta guru untuk mensimulasikan penggunaan hak secara bebas dan
bertanggungjawab.
c.
Masing-masing kelompok mensimulasikan
materi tersebut sesuai peranannya.
d.
Peserta didik yang lain memperhatikan pelaksanaan simulasi dan setelah selesai memberi tanggapan.
3) Konfirmasi
a.
Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang
belum diktahui siswa
b.
Guru bersama siswa bertanya jawab
meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan
Kegiatan Penutup
( 10 menit )
a.
Peserta didik dengan dibimbing dan difasilitasi guru
membuat kesimpulan dan rangkuman materi tentang pengertian pengertian mengeluarkan pendapat,
perundang-undangan yang mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat
b. Pos
tes secara lisan dan refleksi
c. Memeberikan
umpan balik terhadap proses hasil pembelajaran
d. Peserta
didik mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru
e. Menyampaikan
rencana pembelaaran untuk pertemuan
berikutnya.
Pertemuan 2
Kegiatan
Pendahuluan ( 10 menit )
· Apersepsi
a.
Kesiapan kelas dalam pembelajaran (
absensi, kebersihan kelas, dll).
b. Memberikan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari
·
Memotivasi
a. Menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi yang
ingin dicapai.
b. Meyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
Kegiatan Inti (
60 menit )
1). Eksplorasi
Peserta didik
membagi diri ke dalam kelompok-kelompok yang diminta guru untuk
mendemontrasikan kebebasan mengeluarkan pendapat dilingkungan sekolah secara
bertanggungjawab dalam rapat
2).
Elaborasi
a. Dengan
difasilitasi oleh guru, peserta didik
merencanakan demontrasi / rapat
dengan topik perpisahan kelas
b. Peserta
didik melaksanakan demontrasi sesuai dengan tugas yang diberikan guru.
c. Peserta
didik menyimak dan mencermati kegiatan
demontrasi /rapat kelompok lain
d. Peserta
didik dengan difasilitasi oleh guru
memberikan komentar atau tanggapan terhadap pelaksanaan demontrasi tersebut
3) Konfirmasi
a.
Peserta didik sesuai dengan giliran kelompoknya
melaksanakan demontrasi sesuai yang
ditugaskan guru
Kegiatan Penutup
( 10 menit )
a.
Peserta didik dengan dibimbing dan difasilitasi guru
membuat kesimpulan dan rangkuman materi tentang pengertian pengertian mengeluarkan pendapat,
perundang-undangan yang mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat
b. Pos
tes secara lisan dan refleksi
c. Memeberikan
umpan balik terhadap proses hasil pembelajaran
d. Peserta
didik mencatat tugas-tugas kegiatan yang
diberikan guru
e. Menyampaikan
rencana pembelaaran
7. Sumber Belajar
a.
Buku teks siswa kelas VII
b.
Buku Pengayaan siswa kelas VII
c.
Orang tua
d.
Tokoh masyarakat setempat
e.
Artikel/berita di media massa
8. Media Pembelajaran
1.
Papan
tulis
2.
LCD
9.
Penilaian
Penilaian
dilaksanakan selama proses dan seudah pembelajaran
Indikator
pencapaian
|
Teknik
penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
· Menunjukkan
sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan
bertanggungjawab
· Menerapkan
kebebasan mengeluarkan pendapat dilingkungan sekolah, masyarakat secara bertanggungjawab
|
Penilaian
diri
Penilaian diri
|
Quesioner
Penilaian antar teman/ penilaian diri
|
Petunjuk!
Berilah tanda cek (V)
pada kolom yang sesuai dengan pendapat kalian!
Keterangan:
SS= Sangat Setuju
( bobot skor 5 kalau pernyataan positi dan
1 kalau negatif )
S = Setuju ( skor 4
kalau pernyataan positif dan 1 kalau negatif )
N = Tidak Berpendapat/Netral ( skor 3 )
TS = Tidak
Setuju ( bobot skor 2 kalau pernyataan positif dan
4 kalau negatif )
STS = Sangat Tidak Setuju ( bobot skor 5 kalau
pernyataan positif dan 1 kalau negatif )
Penialain perilaku
melalui pengamatan
( Instrumen terlampir
).
|
Penilaian dilakukan melaui pengamatan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran.
Indikator Pencapaian:
1.
Menunjukkan
sikap positif terhadap penggunaan hak
mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
2.
Menerapkan
kebebasan mengeluarkan pendapat dilingkungan
sekolah secara bertanggung jawab
Teknik Penilaian :
Penilaian diri
Bentuk Intrumen : Kuesioner
Intrumen :
Penilaian sikap
Untuk mengisi format ini, penilaian dapat dilakukan
oleh diri sendiri atas masukan dari orang lain
atau antarteman. Berilah
penilaian dari pernyataan di bawah ini sesuai rubrik berikut :
No
|
Sikap
|
Nilai pernyataan positif
( benar )
|
Nilai pernyataan negarif (
Salah )
|
1.
|
Sangat
setuju
|
5
|
1
|
2
|
Setuju
|
4
|
2
|
3
|
Netral
|
3
|
3
|
4
|
Tidak
setuju
|
2
|
4
|
5
|
Sangat
tidak setuju
|
1
|
5
|
No
|
Pernyataan Sikap
|
Nilai
|
Keterangan
|
1
|
Bagi
kelompok yang akan berdemo diharuskan meminta izin terlebih dahulu kepada
kepolisian setempat
|
|
85-100
Baik
sekali
75-84 Baik
65-74
Cukup
|
2
|
Dalam
berdemo harus jelas siapa yang menjadi pimpinan, berapa jumlah peserta dan
apa yang akan disampaikan nya
|
|
|
3
|
Hari
Minggu tidak boleh melakukan demo
|
|
|
4
|
Membakar
poto presiden, dan lambang negara
dalam berdemo merupakan tindakan pidana
|
|
|
5
|
Berdemo
yang disertai peng rusakan fasilitas umum merupakan tindakan anarkhis
|
|
|
6
|
Saya
selalu mendukung orang yang berdemo
|
|
|
7
|
Berdemo
tidak dibenarkan di tempat – tempat penting pelayanan masyarakat
|
|
|
8
|
Dalam
berdemo sebaiknya tidak menggunakan kata-kata yang kasar dan menghasut orang
lain
|
|
|
9
|
Dalam
unjuk rasa boleh membawa senjata tajam
|
|
|
10
|
Dalam
berunjuk rasa akan lebih baik jika hanya perwakilan
|
|
|
|
Jumlah
nilai
|
|
|
Jumlah
Skor Nilai maksimal
|
50
|
||
Nilai = Jumlah
nilai : 50 X 100 =
|
|
|
Penilaian
Perilaku
Untuk mengisi format ini, penilaian dapat dilakukan
oleh diri sendiri atas masukan dari orang lain
atau antarteman. Berilah
penilaian dari pernyataan di bawah ini sesuai rubrik berikut :
No
|
Perilaku
|
Nilai pernyataan positif
( Benar )
|
Nilai pernyataan negarif
( Salah )
|
1.
|
Selalu
|
5
|
1
|
2
|
Sering
|
4
|
2
|
3
|
Kadang-kadang
|
3
|
3
|
4
|
Jarang
|
2
|
4
|
5
|
Tidak
pernah
|
1
|
5
|
No
|
Pernyataan
Perilaku
|
Nilai
|
Keterangan
|
1
|
Menghormati
pendapat orang lain
|
|
85-100
Baik
sekali
75-84 Baik
65-74
Cukup
|
2
|
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
|
|
|
3
|
Menyinggung
perasaan orang lain
|
|
|
4
|
Memotong
pembicaraan orang lain
|
|
|
5
|
Mendukung
suara terbanyak
|
|
|
6
|
Menggunakan
kata-kata yang sopan dan santun
|
|
|
7
|
Mengemukakan
pendapat dengan tertib
|
|
|
8
|
Mematuhi
aturan yang berlaku
|
|
|
9
|
Menghargai
perbedaan pendapat
|
|
|
10
|
Melaksanakan
musyawarah dalam mengambil keputusan
|
|
|
|
Jumlah
nilai
|
|
|
Jumlah
Skor Nilai maksimal
|
50
|
||
Nilai =
Jumlah nilai : 50 X 100 =
|
|
|
…………..,
27....... 2012
Mengetahui
Kepala SMP
........................
Guru Mata Pelajaran,
................................... ...................................
NIP. ——————–
NIP.
——————-
Komentar
Posting Komentar